Whistle Blowing System
Whistle Blowing Systems merupakan bagian dari sistem penanganan pengaduan pegawai dan masyarakat terpadu yang memfokuskan pada penanganan dugaan tindak pidana korupsi. Sistem ini disediakan bagi siapa saja yang perlu melaporkan dugaan terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak internal RSUD Bagas Waras (PNS, Non-PNS, dan Outsourcing).
Whistleblower
Seseorang yang melaporkan perbuatan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di dalam organisasi tempatnya bekerja, atau pihak terkait lainnya yang memiliki akses informasi yang memadai atas terjadinya dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Kriteria Whistleblower

Ada penyimpangan kasus yang dilaporkan.

Menjelaskan Dimana kasus tersebut dilakukan.

Menjelaskan Kapan kasus tersebut dilakukan.

Siapa pejabat/pegawai RSUD Bagas Waras yang melakukan atau terlibat.

Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dsb). Dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung/menjelaskan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi.

Sosial Media
Copyright 2021 © IT RSUD BAGAS WARAS