BAGIAN |
RINCIAN TUGAS |
DIREKTUR |
Memimpin penyelenggaraan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna, pemberian bimbingan dan pembinaan pegawai serta pengawasan pelaksanaan kegiatan. |
TATA USAHA |
Merencanakan, mengkoordinasikan, mengendalikan pembinaan dan mengevaluasi kegiatan administrasi umum kepegawaian, keuangan, perencanaan, dan pelaporan. |
SUBBAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN |
Melakukan urusan surat menyurat, penggandaan, ekspedisi, kearsipan, rumah tangga, pengadaan dan pemeliharaan perlengkapan kantor, serta melakukan pengelolaan administrasi kepegawaian. |
SUBBAGIAN KEUANGAN |
Bertugas sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan yang melaksanakan fungsi pengelolaan keuangan. |
SUBBAGIAN PERENCANAAN |
Menyusun rencana program kerja, pengumpulan dan pengolahan data, evaluasi dan pelaporan kegiatan. |
BIDANG PELAYANAN MEDIK DAN KEPERAWATAN |
Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pengkoordinasian, monitoring dan evaluasi pelaksanaan program pelayanan medik dan pelayanan keperawatan. |
SEKSI PELAYANAN MEDIK |
Melaksanakan kebijakan teknis, pengkoordinasian, monitoring dan evaluasi pelaksanaan pelayanan medik yang meliputi instalasi rawat jalan, instalasi rawat inap, instalasi gawat darurat, instalasi bedah, ICU/ICCU/HCU/PICU/NICU, pelayanan kebidanan dan instalasi lain sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. |
SEKSI PELAYANAN KEPERAWATAN |
Melaksanakan kebijakan teknis, pengkoordinasian, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan pelayanan keperawatan meliputi penyusunan kebutuhan pelayanan keperawatan, pemantapan sistem dan prosedur keperawatan serta pemenuhan standar keperawatan. |
BIDANG PENGEMBANGAN, HUKUM, DAN INFORMASI |
Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pengkoordinasian, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan program pengembangan, hukum dan informasi. |
SEKSI PENGEMBANGAN |
Melaksanakan kegiatan pengembanganm RSD meliputi peningkatan jenis pelayanan, peningkatan sumber daya manusia dan pengabdian masyarakat dibidang kesehatan. |
SEKSI HUKUM DAN INFORMASI |
Melaksanakan tata kelola yang berkaitan dengan aspek hukum dan informasi RSD. |
BIDANG PENUNJANG MEDIK DAN NON MEDIK |
Merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis, pengkoordinasian, monitoring dan evaluasi pelaksanaan penunjang medik dan non medik. |
SEKSI PENUNJANG MEDIK |
Melaksanakan kegiatan pelayanan penunjang medik yang meliputi: pelayanan radiologi, farmasi, patologi anatomi, pelayanan darah, sterilisasi instrumen, laboratorium, rehabilitasi medis dan gizi, menyusun standar pelayanan dan prosedur pelayanan serta melaksanakan kegiatan administrasi dan pelayanan rekam medis pelayanan penunjang, pemeliharaan peralatan elektromedis. |
SEKSI PENUNJANG NON MEDIK |
Melaksanakan pengkoordinasian kegiatan laundry/linen, jasaboga/dapur, sarana komunikasi, pemadam kebakaran, pengelolaan gas medik, instalasi kelistrikan, mengkoordinasi sanitasi. |